…………………………………………………………………………………………………………………….

Untuk membatasi dan mengontrol kelestarian lingkungan, Dinas Perhubungan kota Surabaya telah melakukan kegiatan UKL-UPL di terminal yang diperkirakan akan mengalami pengembangan wilayah. seperti Terminal Kendung dan Pesapen yang akan segera dilakukan pembangunan, serta Terminal Kedungcowek yang pembangunannya akan terus berlanjut hingga tahun 2012.

Didalam UKL – UPL tersebut dijelaskan beberpa hal terkait dengan pembangunan terminal tersebut antara lain rencana kegiatan serta pelaksanaan kegiatan mulai dari tahap pra konstruksi sampai tahap operasi. Selain itu Informasi lingkuangan yaitu kualitas lingkungan dan kebisingan, fisiografi, hidrologi dan tata ruang juga menjadi perhatian. Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dapat menjadi tolak ukur untuk mengatasi potensi bahaya yang ada seperti polusi yang ditimbulkan akibat kegiatan transportasi. Dengan adanya UKL-UPL ini diharapkan mampu memonitor dan mengontrol perkambangan wilayah dan penduduk sehingga tidak merusak kondisi linkungan hidup yang ada saat ini.

Aturan UKL-UPL ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) no.2 tahun 1996 Tentang Rencana Usaha atau kegiatan Pada Sub Sektor Perhubungan Darat yang wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkuangan (UKL) dan Upaya pemantauan Lingkungan (UPL), dimana dalam pasal 2 dijelaskan bahwa “penyelenggaraan Kegiatan Sub Sektor Perhubungan Darat baik yang berupa rencana usaha atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL, harus dilakukan upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan”

Pertumbuhan penduduk menjadi persoalan lingkungan hidup yang menyebabkan peningkatan aktifitas ekonomi yang semakin pesat sehingga berpengaruh pada pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat pengembangan wilayah dan pembangunan infrastruktur. Untuk membatasi dan mengontrol kelestarian lingkungan berdasarkan Kepurusan Menteri (KM) Negara Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002, setiap organisasi yang akan melakukan pembangunan infrastruktur wajib membuat AMDAL bila pembangunan tersebut berskala besar, dan apabila pembangunan tersebut berskala kecil dan pengelolaan resiko dapat dikelola denga teknologi saat ini maka wajib membuat UKL-UPL atau yang biasanya disebut Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).[fr]

Source : Dinas Perhubungan Surabaya