…………………………………………………………………………………………………………………….

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya terus berupaya meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang pelayanan jasa terminal dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) baru nomor 12 tahun 2010 tentang retribusi terminal. Perda yang akan diberlakukan efektif 1 Februari 2011 tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan yang masuk ke terminal.

Penyesuaian perda ini berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi. Selain itu adanya perda baru ini mengganti perda lama nomor 7 tahun 2001, yang dinilai sudah sangat lama dan perlu adanya pembaharuan.Di dalam pelaksanaanya, setiap kendaraan yang masuk ke terminal diwajibkan membayar sesuai dengan tarif retribusi yang baru.

Jika sebelumnya setiap kendaraan yang masuk tidak dibebani parkir progressif, mulai 1 Februari nanti seluruh pengguna parkir terminal akan dikenakan tarif progressif. Kenaikan retribusi berkisar 30% dari retribusi lama untuk semua jenis kendaraan yang masuk, sedangkan untuk retribusi parkir tercantum batas maksimal tarif. Seperti Tarif parkir untuk bus penumpang umum parkir di jalur panjang atau istirahat diberlakukan terif sebesar Rp 1.500 untuk dua jam pertama, sedangkan satu jam berikutnya sebesar Rp 500 per hari dengan batas tarif maksimal Rp 5.000 per hari. “biar awak bus tidak enak-enakan di terminal. Terminal bukan depo atau garasi, yang bisa naruh kendaraan seenaknya”, tutur Kepala Sub bagian dan Kepegawaian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Syahril Murad, SH, Msi

Penerapan kenaikan restribusi baru ini akan dilakukan di tiga terminal, antara lain Terminal Tambak Osowilangon, Joyoboyo dan Terminal Tipe C. Pelaksanaan Perda ini tidak dapat dilaksanakan pada Terminal Purabaya karena wilayah tersebut sudah masuk Daerah Sidoarjo sedangkan Perda tentang restribusi ini hanya bisa mengatur terminaal di daerah wilayah Surabaya saja.Dengan diberlakukannya tarif restribusi baru ini, nantinya diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga ikut bertambah.[fr]

Source : Dinas Perhubungan Surabaya