Tahun Ini THP Kenjeran dan Dispenduk Capil Akan Terapkan Sistem Parkir Elektrik

Leave a comment


Parkir Elektrik


Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya terus meningkatkan pelayanan di bidang perparkiran. Setelah hampir seluruh terminal dan beberapa kantor pemerintahan (Dinkes dan UPTSA) menerapkan konsep palang pintu parkir elektrik, kini UPTD Kenjeran dan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Surabaya yang mendapat giliran.

Kepala UPTD Parkir Wilayah Timur, Achmad Sujadi, SH didampingi Irfan Effendi menjelaskan, “rencana penerapan parkir elektrik ini sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait (UPTD Kenjeran dan Dispenduk Capil), mereka sudah siap tinggal kita yang melakukan eksekusi.” Seperti yang diketahui, saat ini untuk Dispenduk capil masih menggunakan sistem parkir manual. Sedangkan untuk Kenjeran, Dishub telah menerapkan sistem parkir elektrik untuk mobil dan bus namun untuk parkir roda dua belum diterapkan penggunaan parkir elektrik.

Dari hasil survey yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, jumlah kendaraan roda dua di wisata Pantai Ria Kenjeran di hari Minggu atau hari libur mencapai ± 600 kendaraan dan kendaraan roda empat/bus berkisar 120 kendaraan. Melihat tingkat potensi kunjungan yang tinggi, Dishub segera menerapkan sistem parkir Elektrik di tempat pariwisata tersebut. Hal ini juga diharapkan mempermudah pemantauan dan pengeloaan data parkir yang dapat meningkatkan dan mempertahankan pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Surabaya.[fr]

Dishub Siap Gelar Pemilihan dan Pembinaan Awak Angkutan Umum (AKUT) Kota Surabaya 2011

1 Comment

Berdasarkan surat direktur jendral perhubungan darat nomor AJ.406/1/1/DRJD tertanggal 24 Januari 2011, tentang Persiapan Pemilihan Awak kendaraan Umum Teladan (AKUT) Tingkat Nasional tahun 2011. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya kembali bersiap menggelar kegiatan Pemilihan dan Pembinaan Awak Angkutan Umum (AKUT) 2011 Tingkat Kota Surabaya. Kegiatan yang sedianya akan dilakukan pada awal April tersebut nantinya akan diikuti oleh awak mikrolet, awak taksi, awak bus kota, dan awak kendaraan angkutan pariwisata Kota Surabaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia bagi pengemudi angkutan umum sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelayanan jasa angkutan umum.

Para peserta AKUT juga akan dibekali dengan materi yang berhubungan dengan transportasi dan Lalu lintas. Seperti Pengetahuan Kelalu Lintasan, Pengetahuan LLAJ dengan kendaraan umum, Pengetahuan tentang kesehatan, Pengetahuan terkait perizinan angkutan umum, Dasar-dasar Psikologi Bagi awak kendaraan serta pengetahuan asuransi kecelakaan yang nantinya akan melibatkan instansi terkait lainnya dalam pemberian materi.

Pelaksanaan AKUT tingkat Kota Surabaya ini akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, pembinaan awak kendaraan umum dan pemilihan awak kendaraan umum Teladan tingkat kota surabaya tahun 2011. Yang selanjutnya akan dipilih 3 orang terbaik tingkat kota Surabaya yang akan diusulkan untuk mengikuti AKUT Tingkat Provinsi Jawa Timur. Adapun tahapan yang dilakukan antara lain tes tulis (post test) dan psikotest. Para peserta yang lolos seleksi tingkat Provinsi nantinya dapat mengikuti AKUT tingkat Nasional di Jakarta.

Pencapaian prestasi AKUT Kota Surabaya tahun 2010 telah dibuktikan dengan berhasilnya Sdr. Gestora Rodina pengemudi Taksi Orenz menyabet juara 3 (tiga) AKUT tingkat provinsi Jawa Timur dan Juara 2 (dua) AKUT tingkat Nasional. kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan spirit, motivasi, pengembangan dari aspek teknis (skill), pengetahuan dan aturan hukum (knowledse and rules dan perilaku (attitude) pengemudi angkutan umum. Selain itu juga untuk meningkatkan profesionalisme para awak kendaraan.[fr]

Peserta AKUT 2010

Pemenang AKUT 2010 tingkat nasional

antusias peserta AKUT mengikuti rangkaian kegiatan

Tingkatkan Keamanan Pengawasan di Terminal TOW dengan Penambahan Fasilitas CCTV

Leave a comment

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya berencana menambah kamera CCTV (Circuit Closed Television) di sejumlah titik di Terminal Tambak Oso Wilangun (TOW). Penambahan CCTV itu dimaksud untuk meningkatkan keamanan di lingkuangan terminal serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk tahun 2011 ini akan ada pemasangan sebanyak 5 unit kamera”, tutur Ir. Irvan Wahyudrajad, M.MT, Kepala Bidang Sarana Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Saat ini, keberadaan kamera CCTV di TOW sebanyak 5 unit. Namun mengingat luas terminal yang mencapai 30.000m2, penambahan fasilitas CCTV tetap diperlukan. Beberapa sudut di TOW memang belum dapat terpantau oleh kamera CCTV. Sehingga tahun ini Dishub merencanakan pemasangan di gerbang pintu keluar terminal, kedatangan AKAP/ AKDP, shelter bus kota serta ruang tunggu penumpang.

Dengan penambahan kamera CCTV itu diharapkan pengawasan di kawasan terminal akan menjadi lebih optimal. Saat ini di beberapa sudut terminal sudah terpasang CCTV, diantaranya gerbang kedatangan terminal , parkir AKAP/AKDP, dan keberangkatan bus AKAP/ AKDP. Dengan adanya fasilitas ini pergerakan penumpang dan kendaraan akan lebih mudah terpantau kamera CCVT.[fr]

Ruang Control CCTV di Terminal TOW

CCTV di Keberangkatan Terminal TOW

Capture CCTV di keberangkatan Terminal TOW

Dishub is setting up Electrical Parking Controller Center in Bratang terminal

Leave a comment


Surabaya Transport Agency (Dishub Surabaya) keeps undertaking the parking service management either in terminals or governmental offices throughout Surabaya. It aims at avoiding the accumulation of vehicles to the entrance and the exit as well as avoiding the miscalculation of parking data. To support the ideas, Dishub also has set up Electrical Parking Controller Center (EPCC). The controller center, situated in Bratang terminal, is targetted to be operated in March. As well as for monitoring purpose, the center is used ass the database center and electrical parking controller. The controller center, located on the second floor of Bratang terminal, is expected to enable monitoring and managing the electrical parking data across Surabaya. In addition, the controller center is equipped with Dynamic Moving Sign (DMS) which aims to display the parking data in each electrical parking spot across Surabaya. Today, there are still 5 electrical parking lots in the terminal installed by Dishub Surabaya which are using the facility among others Dukuh Kupang terminal, Kedungcowek terminal, Manukan terminal, Purabaya terminal, Bratang terminal and Surabaya Health Agency office.

Source: Dinas Perhubungan Kota Surabaya

Dishub Surabaya Persiapkan UKL-UPL Terminal-Terminal Baru

Leave a comment


…………………………………………………………………………………………………………………….

Untuk membatasi dan mengontrol kelestarian lingkungan, Dinas Perhubungan kota Surabaya telah melakukan kegiatan UKL-UPL di terminal yang diperkirakan akan mengalami pengembangan wilayah. seperti Terminal Kendung dan Pesapen yang akan segera dilakukan pembangunan, serta Terminal Kedungcowek yang pembangunannya akan terus berlanjut hingga tahun 2012.

Didalam UKL – UPL tersebut dijelaskan beberpa hal terkait dengan pembangunan terminal tersebut antara lain rencana kegiatan serta pelaksanaan kegiatan mulai dari tahap pra konstruksi sampai tahap operasi. Selain itu Informasi lingkuangan yaitu kualitas lingkungan dan kebisingan, fisiografi, hidrologi dan tata ruang juga menjadi perhatian. Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dapat menjadi tolak ukur untuk mengatasi potensi bahaya yang ada seperti polusi yang ditimbulkan akibat kegiatan transportasi. Dengan adanya UKL-UPL ini diharapkan mampu memonitor dan mengontrol perkambangan wilayah dan penduduk sehingga tidak merusak kondisi linkungan hidup yang ada saat ini.

Aturan UKL-UPL ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) no.2 tahun 1996 Tentang Rencana Usaha atau kegiatan Pada Sub Sektor Perhubungan Darat yang wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkuangan (UKL) dan Upaya pemantauan Lingkungan (UPL), dimana dalam pasal 2 dijelaskan bahwa “penyelenggaraan Kegiatan Sub Sektor Perhubungan Darat baik yang berupa rencana usaha atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL, harus dilakukan upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan”

Pertumbuhan penduduk menjadi persoalan lingkungan hidup yang menyebabkan peningkatan aktifitas ekonomi yang semakin pesat sehingga berpengaruh pada pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat pengembangan wilayah dan pembangunan infrastruktur. Untuk membatasi dan mengontrol kelestarian lingkungan berdasarkan Kepurusan Menteri (KM) Negara Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002, setiap organisasi yang akan melakukan pembangunan infrastruktur wajib membuat AMDAL bila pembangunan tersebut berskala besar, dan apabila pembangunan tersebut berskala kecil dan pengelolaan resiko dapat dikelola denga teknologi saat ini maka wajib membuat UKL-UPL atau yang biasanya disebut Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).[fr]

Source : Dinas Perhubungan Surabaya

Dishub Surabaya Berlakukan Tarif Parkir progressif di Terminal

Leave a comment


…………………………………………………………………………………………………………………….

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya terus berupaya meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang pelayanan jasa terminal dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) baru nomor 12 tahun 2010 tentang retribusi terminal. Perda yang akan diberlakukan efektif 1 Februari 2011 tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan yang masuk ke terminal.

Penyesuaian perda ini berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi. Selain itu adanya perda baru ini mengganti perda lama nomor 7 tahun 2001, yang dinilai sudah sangat lama dan perlu adanya pembaharuan.Di dalam pelaksanaanya, setiap kendaraan yang masuk ke terminal diwajibkan membayar sesuai dengan tarif retribusi yang baru.

Jika sebelumnya setiap kendaraan yang masuk tidak dibebani parkir progressif, mulai 1 Februari nanti seluruh pengguna parkir terminal akan dikenakan tarif progressif. Kenaikan retribusi berkisar 30% dari retribusi lama untuk semua jenis kendaraan yang masuk, sedangkan untuk retribusi parkir tercantum batas maksimal tarif. Seperti Tarif parkir untuk bus penumpang umum parkir di jalur panjang atau istirahat diberlakukan terif sebesar Rp 1.500 untuk dua jam pertama, sedangkan satu jam berikutnya sebesar Rp 500 per hari dengan batas tarif maksimal Rp 5.000 per hari. “biar awak bus tidak enak-enakan di terminal. Terminal bukan depo atau garasi, yang bisa naruh kendaraan seenaknya”, tutur Kepala Sub bagian dan Kepegawaian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Syahril Murad, SH, Msi

Penerapan kenaikan restribusi baru ini akan dilakukan di tiga terminal, antara lain Terminal Tambak Osowilangon, Joyoboyo dan Terminal Tipe C. Pelaksanaan Perda ini tidak dapat dilaksanakan pada Terminal Purabaya karena wilayah tersebut sudah masuk Daerah Sidoarjo sedangkan Perda tentang restribusi ini hanya bisa mengatur terminaal di daerah wilayah Surabaya saja.Dengan diberlakukannya tarif restribusi baru ini, nantinya diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga ikut bertambah.[fr]

Source : Dinas Perhubungan Surabaya

Newer Entries